kabarbursa.com
kabarbursa.com

Nekat Edarkan Sabu 150 Gram di Jeneponto, Pria Asal Bantaeng Diciduk Polisi

Nekat Edarkan Sabu 150 Gram di Jeneponto, Pria Asal Bantaeng Diciduk Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid didampingi Kasi Humas AKP Kaharuddin serta KBO Resnarkoba, Ipda Syahrir dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Rabu (25/02).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penyergapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (45) dengan barang bukti sabu seberat 150 gram bruto.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid didampingi Kasi Humas AKP Kaharuddin dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Rabu (25/02).

AKP Imran mengungkapkan bahwa operasi ini bermula berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Asriel Alam melakukan penggerebekan pada Senin siang (23/02).

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan IS, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar Narkotika berupa 2 sachet plastik klip besar seberat 100 gram dan 6 sachet plastik klip sedang seberat 50 gram dengan alat pengemasan 100 sachet plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat isap 1 batang pireks kaca dan 1 set alat isap atau bong beserta 2 buah handphone Android.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 gram bruto,”terang AKP Imran Hamid.

Atas perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh, AKP Imran Hamid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan IS saja. Pengembangan terus dilakukan untuk melacak asal barang haram tersebut serta mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat di wilayah Jeneponto dan sekitarnya.

Senada dengan hal itu, Kasi Humas AKP Kaharuddin mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Sinergi Polri dan masyarakat sangat vital untuk melindungi generasi bangsa dari kerusakan akibat narkoba,” tuturnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.