kabarbursa.com
kabarbursa.com

UMP Sulsel 2026 Ditetapkan Rp3,92 Juta, Naik Rp263.561

UMP Sulsel 2026 Ditetapkan Rp3,92 Juta, Naik Rp263.561
Ilustrasi Rupiah (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp263.561 atau setara 7,21 persen dibandingkan UMP Sulsel tahun 2025 yang berada di angka Rp3.657.527.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan penetapan UMP Sulsel 2026 mengacu pada penerapan nilai alfa 0,80 sesuai dengan formula pengupahan yang berlaku secara nasional. Kenaikan ini menjadi acuan baru pengupahan minimum bagi pekerja di Sulawesi Selatan mulai tahun 2026.

Besaran UMP tersebut merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan berbagai aspek ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi daerah.

“Besaran UMP Sulsel 2026 dihitung dengan formula yang berlaku, sehingga menghasilkan kenaikan sebesar Rp263.561 atau 7,21 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Jayadi, Senin (22/12).

Selain UMP, Sulawesi Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor. Jayadi menjelaskan, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan mengalami penyesuaian dengan koefisien kenaikan sebesar 0,60 dari UMSP tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor industri pengolahan dan retail serta sektor aktivitas jasa masing-masing ditetapkan dengan koefisien kenaikan 0,50.

“UMSP ditetapkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda,” kata Jayadi.

Ia menambahkan, penyesuaian UMP dan UMSP ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sulawesi Selatan.

“Kita berharap kebijakan ini bisa menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Jayadi.