kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Sosialisasi PMT, Dirjen Kominfo ajak Pemprov Sulsel Pantau Kualitas Layanan Telekomunikasi

Sosialisasi PMT, Dirjen Kominfo ajak Pemprov Sulsel Pantau Kualitas Layanan Telekomunikasi
Direktorat Jendral (Dirjen) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Marvels.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Jendral (Dirjen) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Marvels melakukan sosialisasikan Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) di Makassar, Kamis (22/2).

Marvels mengatakan bahwa fungsi utama Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) untuk mengetahui ketersediaan seluler yang dapat dilihat dari kuantitas. Yang berarti PMT dapat melakukan monitoring kualitas layanan telekomunikasi di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Pemprov Sulsel

“Lebih jauh dari itu adalah kualitas, jadi ada dua, sistem ini bisa melihat daerah itu iya atau tidak. Kalau yang sudah tersedia, kualitasnya bagus atau tidak,” ucapnya kepada awak media, Kamis (22/2).

Lebih lanjut, Dirjen Marvels yang juga selaku unit kerja yang melakukan pengawasan di bidang pos dan informatika mengungkapkan bahwa dua fungsi utama dari PMT tersebut didahulukan oleh sistem untuk mendeteksi jaringan yang wireless atau seluler.

Bahkan menurutnya, tahun depan akan dimulai untuk memonitoring terhadapan jaringan-jaringan tersebut.

Sementara itu, Dirjen Marvels menjelaskan dalam Undang-Undang 36 Tahun 1999, yang dimana pada waktu itu masih duopoli atau hanya ada Telkom dan Indosat.

“Pemerintah memang cukup jauh, melalui telkom sebenarnya untuk melakukan pembangunan infrastruktur atau pun jaringan telekomunikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Undang-Undang 36 Tahun 1999 industri tersebut berubah dari duopoli menjadi kompetisi, yang berarti semua pihak badan usaha bisa menyelenggarakan telekomunikasi.

Namun, jelasnya, dalam Undang-Undang 36 Tahun 1999 mengamanatkan sebagai profil badan usaha yang mendahulukan pembangunan profitable area. Sedangkan yang tidak profitable area, pemerintah harusnya akan mengintervensi area tersebut.

“Oleh Undang-Undang inilah kita membentuk satu unit kerja. Namanya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika atau yang disingkat jadi Bakti,” pungkasnya.

Marvels menyebutkan bahwa tugas dari Bakti adalah untuk membangun area yang bersifat tidak profitable. Namun menurutnya, karena keterbatasan anggaran, maka lebih baik mencari yang lebih prioritas.

PDAM Makassar