kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Santri Ponpes di Makassar Meninggal, Diduga Dianiaya Senior

Santri Ponpes di Makassar Meninggal, Diduga Dianiaya Senior
Ilustrasi (Foto : int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — A Alfian Rezky (14) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur,an Al Imam Ashim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh seniornya.

Alfian menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Grestelina Makassar pada Selasa (20/2) dini hari. Dimana sebelumnya, korbansempat menjalani perawatan medis selama 5 hari,

Pemprov Sulsel

Paman korban, H Rizal Jamaluddin mengaku, penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis lalu (15/2) di pondok pesantren. Korban diduga dianiaya oleh seniornya berinisial AW (15)

“Korban dipukul oleh seniornya di Ponpes,” kata paman korban, H Rizaldi kepada wartawan, Selasa (20/2).

Akibat penganiayaan itu, korban tidak sadarkan diri dan kejang-kejang. Saat dilarikan ke rumah sakit, Alfian disebut mengalami pendarahan di bagian kepalanya.

“Ada pendarahan di kepalanya makanya langsung dioperasi. Pasca operasi itu, korban tak sadarkan diri. Koma dan sampai meninggal,” jelasnya.

Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Alfian. Ia adalah AW (15) diamankan di rumahnya di salah satu perumahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (20/2) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana membenarkan perihal diamankannya terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu santri ponpes meninggal dunia.

“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” kata Devi Sujana, Selasa (20/2).

Devi menjelaskan, dari keterangan keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut, saat itu korban sementara berada di dalam perpustakaan pondok. Kemudian tiba-tiba terduga pelaku datang dan melakukan penganiayaan secara berulang kali yang mengenai bagian kepala, muka dan leher korban.

“Pasca kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena tidak sadarkan diri,” jelas Devi Sujana.

Dari hasil pemeriksaan awal, AW mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana kekerasan dengan cara memukul korban pada bagian dekat telinga yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri.

“AW mengakui perbuatannya. Korban beberapa hari dirawat dan dini hari tadi, Selasa (20/2) dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

PDAM Makassar