kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tingkatkan Akuntabilitas, KPU RI Mulai Jelaskan Perkembangan Sirekap

Tingkatkan Akuntabilitas, KPU RI Mulai Jelaskan Perkembangan Sirekap
(Foto : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap yang saat ini digunakan sebagai alat bantu oleh KPU RI untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi hasil penghitungan suara di setiap TPS hingga kini masih menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

Betapa tidak, sistem ini dinilai publik tak mampu bekerja dengan baik sehingga alat ini dianggap sebagai biang keladi atas kegaduhan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu kali ini.

Pemprov Sulsel

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Indroos menjelaskan secara detail Pemilu Tahun 2024 KPU memanfaatkan teknologi sistem informasi rekapitulasi sirekap sebagai alat bantu.

Melalui teknologi ini, Rekapitulasi dan publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan pemilu.

Kendati demikian, pihaknya tetap melaksanakan rekapitulasi manual secara berjenjang sebagai dasar penetapan manual berjenjang.

“Tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara,” ujar Betty dalam siaran persnya di laman instagram resmi kpu_ri, Rabu (21/2).

Ia pun menjelaskan bahwa Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini pun sudah sesuai dengan peraturan KPU.

“Terkait dengan rekapitulasi penghitungan suara yakni PPLN dimulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2024,” jelasnya.

Sementara di Kecamatan, akan dimulai pada 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024,” sambungnya.

Sedangkan di Kabupaten/ kota akan dimulai pada 17 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 serta di Provinsi akan dimulai pada 19 Februari sampai 10 Maret 2024 dan untuk Nasional akan dimulai pada 22 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret 2024,” jelas Betty.

Nantinya, Kegiatan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tersebut sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

” Rekapitulasi ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat umum melalui sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi,” terangnya.

PDAM Makassar