kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tindaklanjuti surat Kemenpan RB, Pemkab Lutim Gelar Rapat Tematik Tahun 2023

banner 468x60

KabarLuwu.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selenggarakan rapat terkait proses pengisian penyampaian formulir data informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi berupa inovasi yang berdampak nyata kepada masyarakat dan stakeholders dilingkungan Pemkab Lutim, yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Selasa (28/03).

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor : B/01/RB.06/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Perubahan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dan Penyampaian Informasi Praktik Baik RB.

Pemprov Sulsel

Kepala Bapelitbangda Kab. Luwu Timur, Dohri As’ari, dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id saat membuka kegiatan mengatakan, rapat ini untuk menentukan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik apa yang akan kita ungguli yang tentunya diharapkan sudah ada bukti administrasi yang sudah dimiliki karena informasinya akan diupload.

“Semoga kita bisa mengangkat Luwu Timur seperti prestasi yang kita raih pada tahun 2022,” ungkap, Dohri.

Sementara itu, Kepala BagianOrganisasi Setdakab Lutim, Hj. Asmah didampingi Kepala Bapelitbangda menyampaikan bahwa, rapat yang berlangsung adalah rapat kedua diaman yang pertama telah dipaparkan terkait RB Tematik yang merupakan surat edaran Menpan-RB yang terbaru terkait RB Tematik.

Ia menjelaskan, RB Tematik memiliki beberapa kategori yang telah ditetapkan oleh oleh Menpan untuk mengisi form yang diberikan mengenai praktik yang telah dilakukan Luwu Timur terhadap beberapa kategori yang telah ditentukan.

“Adapun kategorinya yaitu tata kelola pemerintahan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan realisasi investasi, penanganan stunting, pengendalian inflasi, dan penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Hj. Asmah.

“Untuk inilah kita menggelar rapat kedua karena sudah harus ada hasilnya yang mau diupload karena tanggal 31 Maret 2023 merupakan batas akhir untuk memasukkannya,” jelasnya.

Setelah beberapa penyampaian, dilanjutkan dengan diskusi – diskusi ringan yng membahas dan penentuan aplikasi dan inovasi yang bisa dimasukkan sebagai kategori perlombaan. Namun aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi local bukan aplikasi pusat.

PDAM Makassar