KabarMakassar.com — Kenaikan harga avtur akibat lonjakan minyak dunia imbas dinamika geopolitik di Timur Tengah mulai menekan sektor penerbangan nasional.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) pun mengakui potensi kenaikan harga tiket pesawat tidak terhindarkan, meski berbagai langkah mitigasi telah disiapkan.
Melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pemerintah resmi menyesuaikan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen.
Angka ini melonjak signifikan dibanding sebelumnya yang hanya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk baling-baling.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah kompromi di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang terus meningkat.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat,” ujar Dudy dalam keterangan persnya, Selasa (07/04).
Ia menekankan, penyesuaian tarif bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi intensif dengan maskapai penerbangan domestik.
Di sisi lain, pemerintah juga menggelontorkan insentif besar untuk menahan lonjakan harga tiket. Salah satunya melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi domestik.
Subsidi ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun untuk dua bulan. Selain itu, bea masuk suku cadang pesawat juga dihapus guna menekan biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tekanan utama berasal dari harga avtur yang menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen,” tutup Airlangga.














