KabarMakassar.com — Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan kembali disampaikan oleh pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat kepada Komisi II DPR RI.
Aspirasi tersebut datang dari wilayah Luwu Raya yang selama ini mendorong pemekaran daerah menjadi provinsi baru.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya telah menerima langsung aspirasi tersebut dari pemerintah daerah di kawasan Luwu Raya yang terdiri dari empat kabupaten/kota, serta berbagai pihak yang terlibat.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/03).
“Kami menerima aspirasi dari seluruh pemerintah daerah se-Luwu Raya, ada empat kabupaten kota. Seluruh tokoh-tokoh masyarakat termasuk rekan-rekan mahasiswa juga, dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan dan kawan-kawan dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terutama dari Dapil luwu Raya,” katanya.
Rifqinizamy menyebut aspirasi pemekaran wilayah tersebut menjadi salah satu masukan yang diterima DPR dalam pembahasan isu daerah otonomi baru (DOB).
Namun ia menegaskan bahwa setiap usulan pembentukan daerah baru harus tetap melalui kajian yang objektif dan mempertimbangkan kesiapan daerah.
Ia juga menyinggung istilah moratorium pemekaran daerah yang selama ini sering menjadi rujukan dalam pembahasan DOB. Menurutnya, kebijakan moratorium tersebut bukan berasal dari DPR.
Ia menambahkan, DPR pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi aspirasi pembentukan daerah otonomi baru, selama usulan tersebut disertai kajian yang rasional mengenai potensi daerah, kesiapan sumber daya, serta kemampuan pembiayaan pemerintahan di wilayah yang diusulkan.
“Kami sekali lagi tidak anti terhadap moratorium karena istilah moratorium itu tidak lahir dari DPR, istilah itu muncul di rezim pemerintahan yang lalu dan dengan apa yang kami lakukan tadi mudah-mudahan ikhtiar untuk kita membuka ruang ya bagi aspirasi daerah otonomi baru itu bisa kita lakukan, yang penting usulannya itu objektif,” jelasnya.














