kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tarif Jalan Tol Makassar Naik Mulai 29 September 2023

banner 468x60

KabarMakassar.com — Jalan tol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan naik mulai Jumat, 29 September 2023 di semua gerbangnya. Kenaikan harga tiket tol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.

Dimana surat itu berisi tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3. Surat ini diteken pada 8 September 2023.

Pemprov Sulsel

Kenaikan tarif Tol Makassar akan dimulai jam 8 malam pada Jumat nanti. Direktur Utama PT Makassar Metro Network (BUJT) Ismail Malliunga mengatakan, kenaikan harga tol Makassar dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Daeng.

Dalam 2 tahun terakhir, angka inflasi Makassar sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah itu dibulatkan pada angka lima ratus rupiah terdekat.

"Dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (26/09).

Dikutip dari data yang diliris PT Makassar Metro Network, tarif baru jalan Tol Makassar naik Rp500 sampai Rp1.500.

Kenaikan itu berlaku pada lima atau semua gerbang. Adapun tarif tol Makassar untuk golongan 1 naik dari harga lama Rp10.000 ribu menjadi 10.500. Golongan 2 dan 3 naik menjadi Rp15 ribu dari sebelumnya Rp14.000 ribu.

Golongan 4 dan 5 naik menjadi Rp20.500 dari sebelumnya Rp19.000. Ketentuan itu berlaku pada Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe dan Gerbang Tol Tallo Timur.

Sementara tarif Gerbang Tallo Barat untuk golongan 1 naik menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp4.000. Kemudian golongan 2 dan 3 naik Rp6.500 serta golongan 4 hinga 5 naik menjadi Rp8.500.

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS).

PDAM Makassar