kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tahan Gaji BPD, Inspektorat Jeneponto Bakal Memeriksa Kades Baltar

banner 468x60

KabarSelatan.id — Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto dikabarkan bakal memanggil Kepala Desa Balang Loe Tarowang.

Alasan pemanggilan itu dilakukan lantaran sang kades diduga telah menahan gaji dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemprov Sulsel

Kepala Kantor Inspektorat Jeneponto, Maskur menegaskan bahwa kepala desa Baltar tidak berhak menahan gaji anggota BPD.

"Tidak ada kewenangannya dengan hal ini. Sepanjang tidak ada hasil rapat dari anggota BPD bersangkutan atau berita acara kalau BPD yang itu malas masuk kantor," tegasnya saat dikonfirmasi kabarselatan.id, Sabtu (10/9).

Terkait dengan pengembalian gaji BPD ke Kasda yang dilakukan oleh kepala Desa Baltar, Maskur meminta agar sang kades  segera mengembalikan gaji mereka.

"Kami minta agar sesegera mungkin gaji mereka dibayarkan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Apabila sang kades masih membandel maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Ya, kita akan periksa khusus dan kami akan tindak lanjuti," tutup mantan Staf Ahli Hukum Pemkab Jeneponto itu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menahan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Menurut warga yang enggan disebut namanya mengaku jika gaji tersebut sudah ditahan selama tiga bulan. 

"Sudah 3 bulan. Mulai bulan 6,7,8 dan sekarang sudah masuk lagi bulan 9,"ucapnya kepada kabarselatan.id, Jumat (2/9).

Ia menilai alasan sang kades menahan gaji tersebut tak masuk akal.

"Gaji BPD di tahan dengan alasan melaporkan pakde ke inspektorat dan memberikan SP1 ke Pakde terkait program kerja 2021 yang belum selesai di tahun 2022,"ungkapnya.

Padahal, anggota BPD sudah bekerja sesuai tupoksi yang diberikan.

"Lucu memang. bagaimana mungkin dia (kades-red) bisa tahu semua yang tidak dia kerja di tahun 2021-2022 kalo tidak ada aktifitasnya,"terangnya.

Sementara Kepala Desa Baltar, Mansur Lama memiliki alasan tertentu sehingga gaji mereka ditahan.

"Wah itu urusanku ya, saya tidak mau gaji dan sudah juga saya sampaikan ke Inspektorat itu hari kenapa saya kembalikan itu gajinya ke negara karena tidak pernah melaksanakan tugas dengan baik,"ujarnya.

PDAM Makassar