kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 M, Begini Kata Peneliti ICW

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 M, Begini Kata Peneliti ICW
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mendengarkan dakwaanya pada Rabu (28/2).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2).

Selain Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan tersebut turut dihadirkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Pemprov Sulsel

Dimana dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon 1 bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Total ‘upeti’ yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya

Sementara itu, Wana Alamsyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan gratifikasi di kementerian memang bukan kali pertama terjadi dan tidak hanya melibatkan pejabat tingkat pelaksana melainkan juga kepala daerah atau menteri.

Dalam kasus ini, kata dia, seorang pejabat menurut undang-undang harus melaporkan gratifikasi yang diperolehnya dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima.

“Sementara Syahrul Yasin Limpo ini kan terbukti tidak melaporkan yang dia dapatkan dalam masa 30 hari itu,” kata Wana kepada awak media.

Jadi seharusnya, sambung dia, penegak hukum bisa memperluas penyidikan untuk mengusut siapa saja yang berpotensi terlibat dari mendapatkan uang, hingga didistribusikan ke siapa, sehingga Syahrul dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.

Menurut Wana, kasus korupsi di kementerian menjadi fenomena gunung es karena menjadi praktik yang umum terjadi. Tantangannya adalah, kata dia, mendapatkan bukti awal yang biasanya datang dari laporan pejabat publik.

“Whistle blower di kementerian ini harus dilindungi jangan sampai justru dia menjadi korban intimidasi seperti dipindah tugas atau dimatikan kariernya,” kata dia.

Wana berharap hukuman maksimal 20 tahun tak sekedar menjadi hukuman pidana.

“Penegak hukum perlu juga melakukan asset recovery, dengan menyita aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.” pungkasnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai menteri yang berasal dari partai politik rentan melakukan dugaan penyimpangan di kementeriannya dengan mengutus kadernya mencari pendanaan untuk kas partai.

“Nggak mungkin juga dari kantong pribadinya jadi dia biasanya mengambil dari anggaran yang ada, seperti belanja, proyek diatur, perjalanan bisnis fiktif. Politik di Indonesia ini costly sedangkan kalau menteri baik tidak korupsi dianggap sebagai tidak balas budi,” kata dia seperti dikutip media BenarNews.

Praktik lainnya adalah dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kampanye partainya dengan dalih program pemerintah.

“Kewenangan diperdagangkan, menteri dari partai memang rentan,” kata dia. Menurut dia, hukuman 20 tahun maksimal tak akan membuat jera koruptor selama hartanya masih ada.

“Sederhana saja dengan pasal pencucian uang semua bisa dilacak, cara memperoleh dan penggunaannya, jika digabungkan maka hukumannya bisa seumur hidup. Cara membuat jera koruptor hanya dimiskinkan dan penjara seumur hidup,” katanya.

PDAM Makassar