kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Syarat Naik Kapal Pelni Desember 2022, Wajib Tahu!

banner 468x60

KabarMakassar.com — Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru tentunya membuat sejumlah masyarakat akan pulang kampung untuk merayakannya bersama keluarga.

Nah, naik kapal pelni merupakan salah satu pilihan yang lebih murah dibandingkan pesawat.

Pemprov Sulsel

Meski begitu, bagi kalian yang memilih naik kapal ke suatu daerah ataupun pulang kampung wajib tahu persyaratan naik kapal pelni bulan Desember 2022 ini yang berlaku untuk semua rute pelayaran.

Berdasarkan website resmi Pelni.co.id  syarat naik kapal pelni sesuai dengan Surat Edaran Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Adapun update syarat terbaru tersebut telah berlaku sejak 26 Agustus 2022 lalu, sebagai berikut :

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-18 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.

6. Usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan Vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

PDAM Makassar