KabarMakassar.com — Pengedar miras jenis ballo yang dicegat Tim Patroli Motor Sabara (Patmor) di Jalan Panaikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Senin (06/03) kemarin kini dibebaskan.
Diketahui sopir mobil kendaraan roda empat jenis Avanza berwarna hitam dengan No Polisi DD 1086 XF bernama Rahmat asal Gowa.
Saat diringkus, ia bersama dengan seorang perempuan yang diduga pemilik miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku pembawa miras jenis ballo tersebut merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurutnya, miras jenis ballo yang melintas di Takalar tidak diatur dalam Perda No.2 tahun 2004 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menkomsumsi minuman keras beralkohol, narkoba dan pysicotropika.
“Tidak ada sanksinya pidananya pak sehingga kami akan memberikan pembinaan dan untuk miras tersebut kami akan musnahkan,” ucapnya, Rabu (08/03).