kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Sidang PHPU, Bawaslu Jeneponto Nyatakan Hasil Pengawasan Telah Sesuai

Sidang PHPU, Bawaslu Jeneponto Nyatakan Hasil Pengawasan Telah Sesuai
Koordinator Divis Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jeneponto Eric Fhatur Rahman (Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang Lanjutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan sudah sesuai oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5).

Dalam sidang pokok perkara dengan Nomor register 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Ketua Panel Sidang Prof. Saldi Isra terlebih dahul memberikan kesempatan kepada pihak termohon, KPU untuk menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon dan mendengar keterangan tertulis dari Bawaslu.

Pemprov Sulsel

Pembacaan keterangan tertulis pun disampaikan langsung Koordinator Divisi Hukum dan Litbang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Andarias Duma.

Dalam pemberian keterangannya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada rekapitulasi tingkat provinsi, tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi partai Garuda dan Partai PPP terkait jumlah perolehan suara Partai Garuda dan Partai PPP.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tidak terdapat pergeseran suara sah Partai PPP ke Partai Garuda sesuai yang didalilkan oleh pemohon,” ucap Andarias Duma.

Sementara itu, Koordinator Divis Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jeneponto Eric Fhatur Rahman menambahkan apa yang Bawaslu Jeneponto sampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulsel yang menjadi bagian dari keterangan tertulis Bawaslu telah sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan.

“Baik saat penghitungan suara di tingkat TPS, PPK dan rekapitulasi tingkat Kabupaten,” tambahnya. Rabu (8/5).

Menurutnya, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam D Hasil Kabupaten rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jeneponto.

” Suara untuk Partai Garuda untuk pemilihan DPR RI sebanyak 514 dan Partai PPP sebanyak 3.944 suara sah,” tukas Eric.

Setelah mendengar jawaban KPU dan Keterangan Bawaslu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan yang dimaksud akan lanjut ke proses berikutnya atau tidak” tutup Ketua Panel Prof. Saldi Isra.

PDAM Makassar