KabarMakassar.com — Seorang perempuan Calon Jemaah Haji (CJH) kembali batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah karena hamil.
CJH tersebut merupakan jemaah asal Kabupaten Manokwari Papua Barat yang tergabung dalam kloter 19 yang rencananya diberangkatkan, Selasa (06/06) kemarin.
Humas Kanwil Kemenag Sulsel, Mawardi Siradj mengatakan jemaah bernama Suryani Al Gazali batal diberangkatkan karena positif hamil pada pemeriksaan Wanita Usia Subur (WUS) yang dilakukan panitia.
Jemaah berusia 45 tahun itu diketahui mengandung dengan usia 5 Minggu dan tidak bisa diberangkatkan tahun ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
"Batal berangkat yah karena hamil ini kloter 19 asala Manokwari," ungkapnya, Rabu (07/06).
Hingga kini, sebanyak dua CJH Embarkasi Haji Makassar batal diberangkatkan karena sedang dalam kondisi hamil.
Dua CJH tersebut masing-masing merupakan jemaah kloter 9 dan 19 serta akan diberangkatkan pada tahun depan.
Hingga kini, sebanyak 19 kdari total 41 kloter CJH telah diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah untuk menjalankan ibadah haji.