kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Satpol PP Selayar Razia Restoran dan Rumah Bernyanyi

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam rangka penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyediakan minuman beralkohol yang berada diwilayah Desa Patilereng (Baloyya) Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis (6/7).

Kasat Pol PP Saparuddin mangatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Pemprov Sulsel

Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mill.

Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA), Petugas pun menyita  minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.

Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor SatpolPP pada hari Jumat, 7 Juli untuk dimintai keterangan.

PDAM Makassar