KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial IH (39).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan warga Banua Selatan, Kelurahan Banua Sendana, Kecamatan Sendana. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) dini hari.
Kasat Res Narkoba IPTU Japaruddin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, personel Sat Resnarkoba segera melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di sebuah balai-balai di depan rumah. Ketika dihampiri, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankan IH.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam sachet plastik bening berisi kristal bening (diduga sabu), satu unit handphone merek Vivo, alat hisap (bong) yang terdiri dari botol air mineral dan penutup botol berlubang dua, satu buah kaca pirex, satu buah korek gas dan dua buah pipet bening serta satu buah pipet warna putih (diduga sebagai sendok sabu).
Saat diinterogasi, IH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Majene. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Majene agar tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.














