KabarMakassar.com — Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin mendapatkan akreditasi paripurna oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien (LAM-KPRS), Rabu (10/05).
Direktur Utama RSPTN Unhas dr. Andi Muhammad Ichsan, Ph.D, Sp.M(K) menjelaskan proses memperoleh akreditasi paripurna tidaklah mudah. Terdapat banyak indikator dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh status tersebut.
Setidaknya ada 16 indikator utama yang perlu dipersiapkan oleh RSPTN Unhas untuk mencapai pengakuan paripurna.
“Ini adalah usaha yang dilakukan secara berkesinambungan, baik direksi dan manajemen sebelumnya. Kami kemudian melengkapi dan menyempurnakan indikator apa saja yang perlu dioptimalkan agar sesuai dengan standar yang diperlukan oleh lembaga akreditasi. Ini sudah kita persiapkan sekitar 6 bulan lamanya secara intens, ada 16 standar yang harus terpenuhi,” jelas dr. Ichsan.
Lebih lanjut, dr. Ichsan menambahkan secara umum akreditasi paripurna yang diperoleh RSPTN Unhas merupakan suatu kesyukuran dan sebagai bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan sebaik mungkin.
Dirinya menuturkan, tantangan ke depan adalah bagaimana mempertahankan capaian tersebut melalui peningkatan layanan kesehatan, dimana para pasien merasa nyaman dan memperoleh penanganan secara cepat dan tepat oleh seluruh SDM lingkup RSPTN Unhas.
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri, dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan.
Rumah Sakit yang memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar. Salah satu manfaatnya adalah rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan lebih mudah.
Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya.