kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Rugikan Pedagang Rp 8 juta, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun

Rugikan Pedagang Rp 8 juta, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Meresahkan para pedangang, salah satu pelaku pencurian spesialis barang jualan milik warga di Pasar Sentral Makale berhasil di amankan oleh Unit Resmob Polres Tator.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP S. Ahmad. A, Kasi Humas AKP Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh. Aksan Swardi, mereles pelaku beserta dengan barang bukti di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Sabtu (2/3)

Pemprov Sulsel

Menurut AKBP Malpa bahwa ada dua kasus yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya adalah pelaku pencurian spesialis barang jualan milik warga di Pasar Sentral Makale.

“Berdasarkan pengakuan tersangka inisial MC bahwa saat melakukan aksinya ia dibantu oleh 3 orang rekannya yang saat ini dalam proses pengejaran anggota Resmob”ungkapnya.

Dikatakan, Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa celana jeans, tas ransel dan sergam sekolah milik warga di Pasar Sentral Makale.

“belum diketahui berapa jumlah korban namun saat ini sudah ada satu korban yang melaporkan dengan kerugian yang dialami mencapai RP. 8.000.000 (Delapan Juta) Rupiah”

Kini MC diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke (3) yaitu pencurian pada malam hari pada ruang tertutup dangan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tiga rekannya masih buron.

PDAM Makassar