kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Ramai Isu Pemecatan Sekprov, Begini Penjelasan BKD Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ramai isu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengajukan surat permohonan pemecatan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyebut memang terdapat evaluasi rutin bagi pejabat termasuk Sekprov. Selain itu kata dia, hal tersebut merupakan urusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pemprov Sulsel

"Kalau itu tanya BKD, Karena evaluasi itu dari BKD. Eselon I, eselon 2 semua ASN wajib dievaluasi. Harus dievaluasi rutin tiap enam bulan," ujarnya, Senin (28/11).

Meski begitu, Andi Sudirman Sulaiman tak membenarkan ataupun menampik soal isu pemecatan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, adalah sesuatu hal yang wajar jika Gubernur melakukan evaluasi kinerja terhadap bawahannya.

Hal ini berdasarkan aturan perundang-undangan pasal 116 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dimana gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.

"Berdasarkan aturan perundang-undangan tersebut dan dalam posisi gubernur selaku atasan langsung sekaligus pejabat pembina kepegawaian dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja. Tidak hanya untuk kepala OPD tapi juga terhadap jabatan tinggi madya dalam hal ini Sekprov," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia Gubernur Sulsel memang sebelumnya telah membentuk tim evaluasi kinerja dengan melakukan penilaian terhadap aspek substantif, hukum dan sikap perilaku. Hasilnya evaluasi tersebut kemudian disampaikan ke Kemendagri.

"Gubernur kemudian membentuk tim evaluasi kinerja dalam hal ini tim itu sudah bekerja dan beranggotakan pejabat eselon 1 dari Kemenpan RB dan Kemendagri, LAN dan akademisi," ujarnya.

Diketahui tim evaluasi kinerja tersebut sudah bekerja sejak Agustus dan hasilnya telah disampaikan kepada Kemendagri.

"Untuk tim sendiri dibentuk berdasarkan SK gubernur yang anggotanya Prof Dewan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri, Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Unhas. Mereka sudah bekerja sejak Agustus September dan hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," pungkasnya.

PDAM Makassar