KabarMakassar.com — Tim Satgas Gabungan kembali melakukan penertiban terhadap parkir liar di bawah terowongan Ramayana pada Jumat (5/12)
Penindakan ini dilakukan karena titik tersebut sudah menjadi atensi khusus Wali Kota Makassar dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan karena kawasan itu merupakan zona larangan parkir, namun masih banyak kendaraan yang tetap memarkirkan kendaraannya dan dikelola oleh oknum jukir liar.
“Ini sudah menjadi atensi dari Bapak Wali Kota Makassar. Kita mengaktifkan kembali pengawasan karena ini keresahan dari masyarakat Kota Makassar. Di bawah terowongan ini jelas dilarang parkir, tapi masih banyak yang memaksakan diri,” ujarnya
Ia juga menegaskan, bahwa banyak oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik pungutan tanpa izin.
“Kami capek menerima keluhan. Di lapangan, muncul jukir liar yang memungut biaya, padahal ini wilayah larangan parkir. Ada orang menerima uang dari situ, padahal ini bukan lokasi parkir resmi,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satgas Penertiban Parkir Liar, menemukan puluhan kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan.
Pihak Perumda Parkir Makassar menegaskan, tidak boleh ada pungutan apa pun di area tersebut.
“Jumlah motor bisa mencapai 50 hingga 100 unit. Ini yang membuat semrawut. Kalau tidak ada pengawasan, akan terus terjadi seperti ini,” lanjutnya.
Koordinasi penindakan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar, Kepolisian, Satpol PP, Kecamatan Panakkukang untuk memastikan area benar-benar steril dari aktivitas parkir liar.
“Kami bersama Dinas Perhubungan turun langsung. Mereka sebagai leading sector, kami backup. Harapannya, tidak ada lagi oknum yang membekingi atau memanfaatkan lokasi ini,” katanya.
Ia juga meminta pengelola sekitar, termasuk pihak Ramayana, untuk menjaga akses masuk agar tidak memicu parkir liar.
“Kalau pagar dibuka, orang akan masuk dan parkir sembarangan. Ini yang harus kita tertibkan,” tambahnya.
Dirut Perumda Parkir Makassar, berharap masyarakat turut bekerja sama dengan tidak memarkirkan kendaraan di lokasi larangan parkir dan mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran arus lalu lintas.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, menjelaskan, bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah dalam menata lokasi parkir liar.
“Terowongan Ramayana telah lama menjadi keluhan masyarakat karena memicu kemacetan dan memang merupakan zona larangan parkir. Penertiban dilakukan bersama unsur Kejari, Satlantas, dan instansi terkait guna memastikan area tersebut benar-benar steril dari aktivitas parkir liar,” tegas Kadishub.














