KabarMakassar.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, Sulawesi Selatan merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual di bawah umur atau Rudapaksa. Dimana kasus itu sempat heboh di masyarakat daerah berjuluk Butta Panrannuangku itu.
Saat ini polisi sudah meringkus delapan orang terduga pelaku. Mereka resmi ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan tindak kejahatan terhadap korban di bawah umur. Dimana korban inisial B (14) masih duduk dibangku sekolah mengalami Rudapaksa oleh sekelompok orang.
Kaur Bin Ops Reskrim (KBO) Polres Takalar, Iptu Chaidir saat dikonfirmasi kabarMakassar.com, mengatakan saat pelaku berjumlah delapan orang terduga pelaku. Sebelumnya, penyidik meringkus tujuh orang terduga pelaku kasus Rudapksa tersebut.
“Kami sudah tangkap dan sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya serta mengakui kesalahannya,”ucapnya, Senin (11/3).
Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Yunus, Rizal, Akbar, Anto, Sandi, Gassing, dkk. Meski demikian, atas perbuatan delapan tersangka tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 KHUP undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dimana sebelumnya, kronolis kasus Rudapksa dimana korban dijemput teman chat melalui medsos untuk membesuk keluarganya yang sakit di RS Takalar. Namun sang pacar berbelok ke tempat melakukan aksi bejatnya direncanakan sebelumnya.
Insiden pemerkosaan dibawah umur ini terjadi 2 pekan lalu dimana korban di chat melalui WhatsApp untuk berjumpa sekaligus di jemput dengan alasan menjenguk keluarga pelaku yang masih RS takalar akan tetapi pelaku tak sesuai tujuan namun dibawa ke rumah pelaku untuk melakukan pembuatan intim tanpa ada ikatan nikah.
Tak hanya sampai situ pelaku pun membawa korban ke TKP lainnya agar temannya pun turut melakukan aksi bejat di dalam kamar mandi tepatnya di sampulungan kecamatan galesong Utara dan disana lah ke 7 teman pelaku menggilir korban.