kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Polda Sulsel Terus Dalami Kasus BPNT Covid-19

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Baru-baru ini penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pemprov Sulsel

Kendati demikian, Tim Penyidik tidak menampik akan adanya peluang calon tersangka baru berdasarkan pendalaman. Hal itu ditegaskan Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli. 
Kepada KabarMakassar.com, Fadli menyatakan sejauh ini kasus dugaan tipikor masih dikembangkan oleh penyidik. 

"Iya kita terus mendalami kasus ini. Saat ini masih dalam proses," ungkap Kompole Fadli, Selasa (27/12).

Diketahui, beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui unit Tipikor sempat memeriksa Abdul Hayat Gani, yang menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel, kala itu. Pemeriksaan kepada Abdul Hayat berlangsung sekitar tiga kali atas kasus ini pada bulan Februari 2022 lalu.

Kompol Fadli menjelaskan, dalam penetapan tersangka terhadap 14 orang tersebut tidaklah mudah. Apalagi jika dalam pemeriksaan lanjutan 14 orang tersangka disebut ada bukti baru ditemukan maka tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Jadi pemeriksaan itu lama, setiap tahapan kita lakukan pemeriksaan. Makanya seorang saksi bisa saja meningkatkan, semua tersangka itu saksi semua. Jadi saksi dulu, baru tetapkan tersangka, kita ada SOP," sebutnya.

"Nanti dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, kalau misalkan ini 14 orang ini saya periksa tiba-tiba ada perkembangan siapa-siapa yang terlibat," tandas Fadli.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengapresiasi serta memberikan penghargaan atas kinerja dari Polda Sulsel dalam mengungkap tindak pidana korupsi pada Bantuan Pangan Non Subsidi (BPNT) Covid-19.

"Penghargaan ini sangat saya berikan, untuk sebagai dorongan mungkin ada yang saat ini sudah memeriksa ditempat lain. Bisa diproses lebih intens," ungkap Risma di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, pada Senin (26/12).

PDAM Makassar