kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pj Gubernur Sulsel Tanggapi Jumlah Dana Bantuan Parpol 2024

banner 468x60

KabarMakassar.com — Jumlah anggaran bantuan Partai Politik (Parpol) mengalami kenaikan menyusul paripurna DPRD Sulsel untuk APBD pokok 2024 . Kenaikannya cukup besar, dari Rp1.200 menjadi Rp5.000 per suara sah.

Pemprov Sulsel sendiri menganggarkan dana Parpol pada APBD 2024 itu sebesar Rp21 miliar.

Pemprov Sulsel

“Itupun Rp5.000 kecil sekali untuk memperbaiki demokrasi. Jadi ini dilihat sebagai untuk memperbaiki subsistem,” kata Pj Gubernur Sulsel itu.

Kata Bahtiar bahwa sistem demokrasi sendiri, sebut Bahtiar, tidak lain adalah partai politik. Di mana partai politik lah yang melahirkan kader-kader yang nantinya akan mengisi kursi pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.

“Jadi kekuasaan di partai tidak menjadi benturan lagi untuk orang yang banyak uangnya. Karena partai sendiri sudah punya sistem keuangan yang sehat. Jadi siapapun bisa berkesempatan memimpin partai,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa APBD 2024 yang baru-baru ini diketuk adalah sebesar 10,028 Triliun.

Sementara anggaran untuk dana bantuan partai politik adalah sebesar 21 Milyar. Bahtiar berpendapat, angka tersebut masih cenderung kecil. Di mana anggaran tersebut hanya 0,02 persen dari anggaran seluruhnya.

“21 miliar dari Rp10,028 triliun, 0,02 persen dari APBD pokok 2024. Kecil sekali, satu persen aja gak cukup,” jelasnya.

Bahtiar juga menyampaikan, untuk memperbaiki demokrasi harus menggunakan dukungan APBD. Hanya karena anggaran Pemprov terbatas, maka angka 21 Milyar adalah langkah terbaik yang dia upayakan.

“Undang-undang itu pasal 40 Undang-undang Partai Politik, sama Undang-undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik itu ada kewajiban memberikan bantuan keuangan partai,”jelasnya.

Lebih jauh, pemberian dana bantuan parpol itu diatur dalam Permendagri Nomor 38 tahun 2018, pasal 2 ayat 2, yaitu Gubernur memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.

Bahtiar juga mengatakan, pertimbangan kenaikan anggaran dana bantuan parpol tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Itu kan hasil riset dari KPK dan ICW. Saya kan tim di pusat sebagai Dirjen (Polpum), usulan itu sudah berlangsung lebih dari 5 Tahun yang lalu sebenarnya,” ujarnya.

PDAM Makassar