kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Petani Rumput Laut Tuntut Tambak Udang di Jeneponto Ditutup

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan petani rumput laut yang tergabung dalam gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (5/7).

Mereka memprotes pembuangan limbah tambak  udang PT. DON UDANG AQUACULTURE dan PT. ALIYAH BONTOJAI yang berlokasi di Kelurahan Biringkassi.

Pemprov Sulsel

Pasalnya, limbah tersebut langsung dibuang ke laut sehingga tercemar dan mengakibatkan hasil rumput laut warga rusak.

Sehingga para pendemo menuntut agar tambak udang tersebut segera ditutup dan izinnya dicabut.

Jenderal Lapangan (Jendela) Muhammad Yunus mengatakan PT. DON UDANG AQUACULTURE disinyalir tak memiliki Instalasi Pengolah Limpah (IPAL) sehingga pembuangan limbah ke dalam air sudah tak memenuhi syarat dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan PP NO. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

"Untuk menjalankan tambak udang atau budidaya idealnya harus memiliki dan melengkapi setidaknya ada 21 jenis kelengkapan izin dari 11 instansi yang berbeda, untuk operasional tambak udang sebelum budidaya dimulai," ucap Yunus dalam orasinya.

Menurutnya, salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PERPPU NO. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Akibat dugaan tersebut masyarakat Kelurahan Biringkassi dan Desa Borong Tala yang berprofesi sebagai petani rumput laut merasa dirugikan semenjak tambak udang mulai beroperasi," katanya.

Untuk itu, pendemo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama DPRD harus mengambil langkah yang konkret.

"Pemerintah Jeneponto dan DPRD dalam hal ini tentunya mampu mengambil tindakan atau perencanaan, memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta pengawasan ketaatan kepada penanggung jawab usaha kegiatan terhadap ketentuan perizinan agar pelaku usaha memahami tentang peraturan perundangan – undagan," tegasnya.

Berikut ini tuntutan pendemo sebagai berikut:

1. Bupati harus menghadirkan pimpinan tambak udang PT. DON UDANG AQUACULTURE dan PT. ALIYAH BONTOJAI dengan instansi yang menaungi perizinan tambak.

2. Mendesak DPRD Jeneponto komisi II untuk lebih ketat melakukan pengawasan dan sidak terhadap tambak udang tersebut.

3. Bupati dan DPRD harus menutup tambak jika tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

4. Menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.

PDAM Makassar