KABARBUGIS.ID – Berdasarkan data Pengadilan Agama Sinjai hingga bulan Juli 2022 kasus pernikahan usia dini menyentuh angka 119 kasus. Dimana sebelumnya pada tahun 2021 berada pada angka 300 kasus.
Berdasarkan data tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai, Andi Tenri Rawe membeberkan penyebab terjadinya pernikahan usia dini diantaranya rasa tidak semangat bersekolah bagi anak dan kurangnya dukungan serta dorongan dari orang tua untuk melanjutkan pendidikan.
"Beberapa kasus akhir-akhir ini dipengaruhi karena adanya rasa malas seorang anak sehingga tidak bersemangat untuk sekolah, kemudian memang beberapa orang tua tidak mendorong anaknya untuk sekolah dan ketika sudah ada yang meminang maka mereka tidak akan lagi memikirkan sekolah anaknya karena jika ada yang meminang mereka mengartikan itu rezeki dan tidak boleh ditolak," ungkap Andi Tenri Rawe kepada KabarBugis.id, Kamis (28/7).
Andi Tenri menambahkan, guna menekan angka pernikahan usia dini, pihaknya akan melakukan pendampingan berupa pembentukan pusat konseling, hal tersebut sesuai peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak bahwa "setiap daerah, setiap kabupaten/kota harus membentuk pusat pembelajaran keluarga".
Lanjut, Tenri menyampaikan melalui pembentukan pusat pembelajaran keluarga seperti pemberian edukasi kepada orang tua, anak dan semua elemen sebagai usaha mencegah pernikahan usia dini.
"Untuk mencegah pernikahan usia dini kita akan melakukan edukasi kepada orang tua dan semua elemen terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam lingkungan keluarga untuk mencegah pernikahan usia dini serta dalam kerjasama dengan Pengadilan Agama Sinjai. Kita diberikan satu pojok konseling bertempat di PA Sinjai, guna memberikan edukasi juga jika ada yang mendaftarkan pernikahannya dan masih dibawah umur," pungkasnya.