kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Penyaluran Pinjol ke Mahasiswa Tembus Rp450 Miliar, Ini Kata KPPU

Penyaluran Pinjol ke Mahasiswa Tembus Rp459 Miliar, Ini Kata KPPU
(Foto : int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyaluran Pinjaman Online (Pinjol) ke mahasiswa tercatat mencapai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita. Akibatnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring terkait penyaluran pinjaman online bagi mahasiswa. Serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Pemprov Sulsel

Sebelumnya, KPPU juga telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau Student Loan pada (19/2) lalu.

“Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, melalui keterangan resminya, Jumat (23/2).

Menurut Fanshurullah, salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian Pinjaman Dana Tanpa Bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

“Dalam regulasi yang ada, UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik,” ungkapnya.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” tambahnya.

PDAM Makassar