kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pengelola DPO, Pasar Butung Makassar Sempat Tutup

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung, Andry Yusuf masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Sejak penetapan itu, Pasar Butung Makassar sempat tutup dan dijaga oleh aparat kepolisian pada Kamis, 1 September 2022 kemarin.

Pemprov Sulsel

Koordinator Pedagang, M. Asriadi Doloking menyebut penutupan Pasar Butung yang terjadi dimotori oleh pengacara Andry Yusuf.

"Ia benar ada penutupan keamanan pasar dari pengacara pak Andri," ungkapnya, Jumat (2/9).

Meski begitu, kata Asriadi saat ini Pasar Butung sudah kembali beroperasi seperti biasa.

"Sudah buka dan beroperasi seperti biasa," terangnya.

Namun, para pedagang dihimbau untuk tidak melakukan transaksi keuangan dengan pengelola pasar hingga Pasar Butung diambil alih oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar.

Sebab disinyalir bakal ada oknum pengelola yang memungut pembayaran tanpa kwitansi resmi dan meminta untuk dibayar tunai tanpa rekening resmi pengelola.

"Menghimbau agar jangan ada pedagang yang membayar dan melakukan transaksi keuangan. Karena disinyalir ada oknum pengelola yang telah memungut pembayaran tanpa kwitansi resmi," pungkasnya.

Diketahui, Andry Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Kejaksaan saat ini sedang menyelidiki aliran dana terkait sewa lost dari pedagang ke pengelola. Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Makassar sejak tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 Milyar.