kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pemkot Makassar-BPJS Ketenagakerjaan MoU Lindungi Pekerja Rentan

Pemkot Makassar-BPJS Ketenagakerjaan MoU Lindungi Pekerja Rentan
Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra (tengah) saat memimpin rapat di Balaikota Makassar. Foto IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satu langkah kongrit yang segera terwujud dari Pemerintah Kota Makassar segera mewujudkan Memorandum of Understanding ( MoU) dengan BP Jamsostek.

Dimana hal ini dalam rangka mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

Pemprov Sulsel

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pihaknya akan mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menuturkan bahwa tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerjasama BP Jamsostek.

Kepala Bapenda Makassar itu juga mengatakan pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Dijelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,”ucap Firman kepada kabarmakassar.com, Rabu (6/3).

Pemerintah di Makassar MoU ini, kata Firman akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Karena dia berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

PDAM Makassar