kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pemerhati Pendidikan Selayar Respon Aksi Pembubaran PBM di SDI Bonelambere 86

banner 468x60

KabarSelayar.id – Aksi pembubaran proses belajar mengajar (PBM) di SD Inpres Bonelambere 86 Selayar Dusun Binanga Nipa, Desa Bontosaile, Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, oleh pihak yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan berdirinya bangunan Sekolah, Rabu, (08/03) kemarin.

Akibat dari aksi itu, proses belajar mengajar mengajar tidak terlaksana seperti biasanya. Hal tersebut diketahui oleh babinsa Bontosaile, Sertu Abbas saat memediasi pihak sekolah dan pihak pemilik lahan yang masih saudara. 

Pemprov Sulsel

Dalam mediasi itu pemilik lahan mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan karena sampai saat ini belum ada penyelesaiaan terkait lahan yang digunakan oleh pihak sekolah sedangkan  Pihak sekolah mengatakan bahwa pihaknya tidak mampu membayar dan juga tidak ada anggaran sewa dalam anggaran dana BOS. 

Permasalah itu direspon oleh Kadis Disdikpora Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, hal itu sudah terjadi beberapa kali dilakukan oleh pemilik lahan dengan berbagai macam alasan.

"Oh iyye sudah beberapa kali itu ditutup oleh pemilik lahan dengan berbagai alasan, pernah dia tutup dengan alasan harus keluarganya yang jadi kepala sekolah, kita penuhi. Pernah juga ditutup karena ada bantuan bangunan, kita penuhi juga, sekarang dia tutup karena meminta adanya permintaan pembebasan lahan," jelasnya, Rabu (08/03).

Diketahui bahwa proses belajar mengajar di SD Inpres Bonelambere 86 Selayar hari ini, Kamis (09/03) kembali normal seperti biasanya, setelah kedua belah pihak dimediasi oleh pemerintah setempat.

Terkait peristiwa tersebut juga mendapat reaksi dari para Pemerhati Pendidikan Selayar, memberikan saran dan masukan dalam upaya penyelesaiaan masalah tersebut.

"Langkah yang kita tempuh adalah melaporkan ke pemerintah setempat seperti kepala Desa, Camat, dan pihak Kapolsek Pasimasunggu Timur untuk memediasi agar sekolah dapat dibuka kembali dan PBM dapat berjalan seperti biasa," ungkap Muhammad.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, sebenarnya hal yang semacam ini cukup banyak, namun kebetulan pejabat kepala sekolah masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pemilik lahan sehingga mungkin tidak terjadi kasus seperti ini.

"Kalau menurut saya, supaya penyelesaian kasus ini bisa paten dan permanen, pihak yang merasa dirugikan pendidik dan peserta didik dalam hal ini pihak sekolah mengajukan gugatan sengketa non litigasi melalui mediasi BPN kabupaten sesuai peraturan menteri agraria tahun 2016. Dan pihak yang mengajukan gugatan adalah pihak wali murid atau ketua komite sekolah sebab kalau kepala sekolah karena PNS bisa saja pindah tugas atau hal hal non teknis lainnya," ungkapnya.

Muhammad menambahkan bahwa, Ini bukan untuk merampas hak milik orang lain tapi hanya untuk menyelesaikan dengan kepastian hukum jelas sehingga dikemudian hari tidak ada lagi masalah.

"Kenapa kita memilih non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebab anak-anak ini tetap harus sekolah dan kalau diselesaikan melalui pengadilan maka sekolah ini akan diberi police line dan tidak bisa digunakan sebelum sengketa ini selesai kalau saya seperti itu," tutupnya.

PDAM Makassar