kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Bulukumba Resmi Ditahan Polisi

banner 468x60

KabarSelatan.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, resmi menetapkan JB (40) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Mantan istrinya.

Tersangka merupakan Karyawan di salah satu Koperasi swasta Dikabupaten Bulukumba yang dilaporkan pada Kamis, 02 November 2023.

Pemprov Sulsel

Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, Aparat kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi menetapkan JB sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan Mantan istri ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam. Senin, 28 November 2023.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 21 November 2023. Setelah itu, JB ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum,"bebernya.

Ia menjelaskan bahwa JB dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Ancaman kurungan penjara dua tahun lebih.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 2,8 tahun penjara,” jelas AKP Abustam.

Saat ini, tersangka JB telah resmi ditahan di Sel Mapolres Bulukumba.

Diketahui Peristiwa pemukulan dan penganiayaan ini berlangsung di BTN Fuad Arafah 3 pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 08.30 Wita.

Dimana saat itu tersangka bersama istri barunya yang notabenenya ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba mendatangi korban dengan cara  menendang pintu dan langsung menganiaya mantan istrinya hingga Babak belur.

Tak hanya itu, Pelaku dengan cara membabi buta membanting korban hingga mengalami benturan dan luka lebam di sekujur tubuh korban hingga mengakibatkan korban harus mendapatkan Perawatan di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Diduga, peristiwa naas ini terjadi karena pelaku  tersinggung lantaran korban membuat status di Facebook jika istri baru pelaku merupakan seorang Pelakor.

Merasa istri barunya dicemarkan nama baiknya, tersangka naik pitam hingga menganiaya korban.

PDAM Makassar