kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pasca Penetapan Kampanye, Bawaslu Jeneponto Optimalkan Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Panwascam

banner 468x60

KabarSelatan.id – Pasca ditetapkannya masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kian gencar melakukan rapat internal bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). Selasa (05/12).

Rapat yang berlangsung di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini pun dilakukan membahas Pengawasan Masa Kampanye dalam rangka mengoptimalkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan.

Pemprov Sulsel

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan Pasca penetapan masa Kampanye 28 November lalu hingga 10 Februari 2024.

"Jadi point pembahasan tadi terkait pelaksanaan masa kampanye mulai dari peserta kampanye, metode kampanye, materi kampanyenya terus waktu dan tempat kampanye sebagai bahan pengawasan Bawaslu. Jadi banyak item yang kita bahas terkait masa kampanye pemilu," ujarnya kepada kabarSelatan.id.

Selain itu, Bustanil menegaskan bahwa pihaknya juga melarang pihak-pihak tertentu berkampanye di saat masa kampanye sedang berlangsung agar nantinya Pemilu 2024 di Kabupaten Jeneponto berjalan aman, damai dan tertib.

" ASN, Kepala Desa, perangkat Desa, aparat BPD maupun TNI-Polri yang termasuk dalam pengawasan Kami," tegas Bustanil.

Sementara itu Eks Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto periode 2019-2023, Hamka Lau dalam arahannya meminta kepada para Panwascam di setiap Kecamatan melakukan pengawasan ketat agar setiap pelanggaran dapat dicegah.

"Untuk mencegah hal ini terjadi,  Kami meminta para Panwascam melakukan pengawasan ketat sehingga pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, baik itu Partai Politik maupun para Caleg dapat dicegah," pintanya.

Namun dalam pencegahan tersebut, Hamka berharap Panwascam lebih teliti dan memahami regulasi-regulasi yang telah diatur sesuai aturan Perbawaslu agar para peserta pemilu mengetahui jenis pelanggaran yang mereka lakukan.

" Tentunya Panwascam perlu mengetahui Undang -undang yang diterapkan Perbawaslu agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat diberikan pemahaman agar pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana dapat dicegah sedemikian rupa," jelasnya.

Oleh karena itu, regulasi ini sangat perlu dipelajari dan dipahami sebaik mungkin oleh semua Panwascam di seluruh Kecamatan.

 

PDAM Makassar