kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

OMS Temukan Dugaan Pelanggaran Berat Pemilu 2024 di Sulsel

OMS Temukan Dugaan Pelanggaran Berat Pemilu 2024 di Sulsel
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel 2024 menemukan dugaan atau indikasi kuat pelanggaran berat di Sulawesi Selatan pasca pemilihan umum Rabu (14/2) lalu.

Dimana pelanggaran itu banyak kejanggalan sejak tahapan dalam proses Pemilu 2024. Meski demikian, OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 belum membeberkan data pelanggaran tersebut.

Pemprov Sulsel

“Tentunya pelanggaran kali ini sangat banyak. Kan Bawaslu Sulsel sudah umumkan beberapa pelanggaran dalam rilisnya,” ucap anggota OMS Sulsel, Aflina Mustafainah kepada kabarmakassar.com, Kamis (21/3).

“Belum juga kawan-kawan yang bertugas sebagai pemantau pemilu. Kalau kami tengah mengumpulkan hasil pantauan kami,” sambung Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel itu.

Untuk itu, aktivis perempuan Sulsel itu mendukung bahkan mendorong agar proses pemilu 2024 yang curang ditempuh jalur hak angket yang dilakukan oleh DPR RI.

“Kalau ditanya peluang, tentunya hak angket itu membuka pertanyaan-pertanyaan bagi kita selama ini terkait keterlibatan presiden dalam memenangkan 02,” ujarnya.

“Dugaan Kecurangan libatkan Bansos, netralitas ASN dan intimidasi pada kades, lurah, guru dll,” terang Aflina Mustafainah.

Terkait dugaan pelanggaran berat di tubuh KPU Sulsel, Aflina menilai bahwa temuan akan mengungkap praktik-praktik yang melanggar secara konstitusi.

Dimana bahwa seluruh kinerja KPU lagi buruk di pemilu kali ini se Indonesia. Tetapi buruknya kinerja sampai KPU Kab./kota sangat ditunjang dengan ketidakprofesional an KPU pusat dalam membuat alat kerja sprt sirekap

Selain itu, kebijakan yang dibuat KPU RI mengkondisikan buruknya tatanan yang juga akhirnya tidak bisa diterjemahkan oleh KPU Provinsi, kabupaten/kota di 38 wilayah provinsi.

“Padahal mereka pakai anggaran nwgara yg sangat besar untuk pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota lainnya dari OMS Sulsel 2024, Samsang Syamsir mengatakan terkait lrekomendasi atas atensi bawaslu terhadap PSU, PSS dan PSLnya juga menjadi perhatian publik.

PSU, PSS ataupun PSL tetap melekat pengawasan, bukan hanya Bawaslu tetapi juga Pemantauan dan masyarakat secara partisipatif.

Tingginya PSU bisa jadi karena ada kecurangan masif atau boleh jadi karena masalah pada bimtek yang menyebabkan penyelenggara di TPS tidak memahami aturan secara sempurna.

“Kami menemukan fakta di lapangan PPS, KPPS dan pihak keamanan tidak memahami aturan mainnya. Misalnya tidak memahami tata cara mengisian Model C Hasil PPWP dan seterusnya sehingga menambah panjang waktu rekap,” ujar Samsang Syamsir.

“Bahkan lebih parah lagi tidak memahami peraturan KPU sendiri. Misalnya temuan kami ada KPPS melarang pendokumentasian Model C Hasil PPWP, namun setelah ditunjukkan PKPU No. 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 59 ayat 1 dan 2 baru kemudian dibolehkan,” tandasnya.

PDAM Makassar