kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan

Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan
(Foto : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat utama dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengindikasikan bahwa regulasi ini didasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Pemprov Sulsel

Implementasi uji coba BPJS sebagai syarat SKCK akan dijalankan terlebih dahulu di enam daerah, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

“Uji coba berlangsung mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Setelahnya, akan ada evaluasi bersama untuk melihat apakah diperlukan perbaikan,” ungkap Rizzky seperti yang dikutip pada detikcom, Senin (26/2).

Rizzky menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebanyak 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, aktif mendukung implementasi Program JKN serta memastikan kepesertaan JKN tetap aktif bagi masyarakat.

Langkah-langkah ini disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

“Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama pemohon SKCK, terlindungi oleh Program JKN,” tambah Rizzky.

PDAM Makassar