kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Menjelang pemilihan Rektor IAIN Parepare Diharapkan tidak Membonsai Gerakan Mahasiswa

banner 468x60

KABARBUGIS.ID — Dalam setiap perhelatan pemilihan pemimpin baru, senantiasa dilaksanakan dengan penuh semangat serta optimisme yang kuat, dengan harapan bahwa tatan yang baru lahir dengan transformasi yang lebih menarik sesuai kebutuhan yang terpimpin.

Dinamika pemilihan Rektor IAIN Parepare sudah sampai pada tahapan pengumuman hasil verifikasi penjaringan bakal calon rektor IAIN Parepare, yang telah lulus verifikasi berkas administrasi sebanyak 4 bakal calon Di antaranya adalah Dr. Hannani, S.Ag, Dr Sitti Jamilah Amin yang merupakan wakil rektor Dr. H Sudirman L, MH. Saat ini, ia merupakan Wakil Rektor II dan juga turut andil Wakil Rektor III, Dr. Muhammad Saleh, M.Ag.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri  parepare.  REKTOR  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola Institut yang memiliki tugas dan kewajiban yang pun telah diatur dalam 29 ayat 1 poin A sampai poin I, Tentu saja mahasiswa sebagai agent of change, social of control, moral force, tidak menginginkan adanya hal-hal yang  mencederai asas demokrasi Seperti adanya dominasi money uang, KKN dan menjadi antek-antek pemangku kebijakan yang kiranya  sudah cukup membuat muak mahasiswa.

Kampus yang digadang-gadang sebagai miniatur negara seharusnya betul-betul menerapkan sistem demokrasi yang bersih dari praktik politik praktis.

Menurut Agung, selaku demisioner Ketua Dema Fuad, sekiranya penting untuk tetap merawat indeks demokrasi, sebab menurut, laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) dan Indeks Demokrasi Indonesia menggarisbawahi menurunnya kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai pangkal utama redupnya kualitas demokrasi Indonesia.

Laporan EIU menempatkan Indonesia pada urutan 64 dari 167 negara, sedangkan laporan Indeks Demokrasi Indonesia memperlihatkan turunnya skor indeks kebebasan berpendapat yang semula 66,17 di tahun 2018 menjadi 64,29 di tahun 2019.Adapun laporan 2021 Democracy Report menempatkan Indonesia pada urutan 73 dari 179 negara dalam hal kebebasan berdemokrasi.

Tentu kampus sebagai rumah bagi masyarakat ilmiah sekaligus pencetak tongkat estafet kepemimpinan dan juga sebagai ruang pendidikan demokrasi, berperan penting untuk meningkatkan kualitas dan indeks demokrasi Indonesia yang bagian kecil indikatornya adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat yang saya kira telah dituangkan ke dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, alih-alih juga diatur dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia,"  jelas agung yang biasa disapa Agung Arra, Selasa (18/1).

Agung pun berharap bahwa selama perhelatan calon rektor asas demokrasi betul-betul mampu untuk di terapkan di kampus hijau tosca dan juga berharap rektor baru yang terpilih tidak akan melakukan tindakan pembonsaian terhadap gerakan mahasiswa dan  mereduksi ruang-ruang kritisisme mahasiswa.

"Sebagai upaya menjaga check and balance dan juga sebagai upaya peningkatan kualitas berdemokrasi masyarakat kampus IAIN Parepare," Jelas agung yang juga sebagai Kabid Aksi dan advokasi PC IPMAL Kota Parepare itu. (Alip)

PDAM Makassar