kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Menang Gugatan, PTUN Minta Kembalikan Abdul Hayat Sebagai Sekda Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta batalkan SK Presiden Joko Widodo terkait pencopotan Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekda Sulsel (Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan) belum lama ini.

Hakim PTUN Jakarta pun meminta pemulihan status Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

Pemprov Sulsel

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan hakim di sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4).

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat dihukum mencabut surat keputusan tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Hakim.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,” lanjut hakim.

Sebelumnya, Abdul Hayat keberatan atas pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Pencopotan Abdul Hayat tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang-diteken Presiden Jokowi di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Pengacara Abdul Hayat, Yusuf Gunco menilai proses administrasi pemberhentia kliennya cacat administrasi. Atas hal itu, Abdul Hayat pun melayangkan gugatan di PTUN.

“Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (14/12) lalu.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan, kliennya Abdul Hayat Gani menerima SK pemberhentian yang tidak lengkap. Pasalnya dalam SK itu tidak mencantumkan dasar pencopotannya.

“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” paparnya.

PDAM Makassar