kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Malu Hamil Diluar Nikah, Mahasiswi di Gowa Tega Buang Bayinya Hingga Membusuk

banner 468x60

KabarSelatan.id Diduga hamil diluar nikah, IM (20), Mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Gowa Sulawesi Selatan ini tega membuang bayinya di rumah kosong hingga meninggal dunia.

Sontak saja, penemuan Jasad bayi dalam kondisi membusuk itu pun langsung menggemparkan warga Perumahan Natam Asri, Dusun Baddo Baddo, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel sekira pukul 13.30 Wita Jumat 24 Maret 2023 lalu

Pemprov Sulsel

"Saat itu, mayat bayi terbungkus dengan rapih menggunakan sarung," kata Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Iptu Lenny Sefyanda. Senin (06/06) malam.

Dari hasil penemuan itu, pihaknya butuh waktu selama dua bulan untuk mengungkap kasus bayi malang ini.

"Jadi awalnya kan warga yang temukan ini sekitar bulan Maret lalu. akhirnya polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jika bayi itu merupakan hasil hubungan diluar nikah seorang mahasiswi," ungkapnya.

Lenny menyebut perbuatan pelaku terungkap setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang berada disekitar lokasi kejadian. Baik warga maupun salah seorang Mahasiswa.

" Kita tanya terkait barang bukti dan keberadaan mahasiswi di daerah itu. Dan ternyata benar ada dan pelaku pernah menggunakan sarung yang digunakan untuk membungkus bayinya," katanya

Berdasarkan hal itu, pihaknya mendatangi rumah IM. Namun pelaku membantah sehingga polisi melakukan tes DNA.

" Kita minta tes DNA dan hasilnya keluar pada Senin kemarin. IM pun mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut," kata Lenny.

Sementara itu, pacar pelaku berinisial F saat  diperiksa polisi mengaku telah menghamili IM. Bahkan, rela bertanggung jawab usai bayinya   dilahirkan. Namun F tak tahu jika bayinya telah dibuang sang pacar.

"Pacarnya mengaku akan bertanggung jawab. Tapi dia tidak tahu kalau anaknya itu sudah dibuang dan meninggal," katanya.

Sehingga Lenny menyebut tak ada unsur pidana dari pihak laki-laki dan menyebut F tidak terlibat dalam kasus ini dengan alasan pelaku pembuat bayi dan mereka melakukan hubungan di luar nikah atas dasar suka sama suka.

"Kita sudah mintai keterangan dan berdasarkan juga jejak digital dan yang lainnya tidak ada keterlibatan F dalam tindak pidana. Jadi yang pihak laki-laki itu kompetensinya yaitu tadi hanya sebagai pelaku pembuat bayi," ujarnya.

Dari hasil interogasi, polisi menyimpulkan bahwa motif IM membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.

"Motifnya karena malu hamil di luar nikah," terang Iptu Lenny Sefyanda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini IM telah diamankan dan terancam hukuman penjara selama 7 Tahun atas kasus perlindungan anak," pungkasnya.

PDAM Makassar