kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Lestarikan Wisata Budaya, Pemkab MoU dengan Addatuang Sidenreng XXV

banner 468x60

KABARBUGIS.ID — Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi jalin kesepakatan bersama dengan Perkumpulan Addatuang Sidenreng XXV dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan adat istiadat serta pelestarian sejarah dan budaya, Sidrap, Selasa (08/02).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh H Dollah Mando selaku Bupati Sidrap dan Addatuang Sidenreng XXV, Andi Faisal Sapada, juga disaksikan Asisten Pemerintahan, dan Kesra, Andi Muhammad Faisal, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal yang berlangsung di ruang kerja Bupati Sidrap.

Pemprov Sulsel

Telah disepakati oleh kedua belah pihak akan melaksanakan evaluasi program kesepakatan, paling sedikit dalam 5 tahun pelaksanaan untuk mengukur efektivitas serta pelaksanaan MoU.

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, yakni pemanfaatan tanah milik Pemkab Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu yang nantinya sebagai pusat adat istiadat serta pelestarian budaya.

Sesuai dengan kesepakatan, pengelolaannya diserahkan kepada Perkumpulan Addatuang Sidenreng XXV yang juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.

Bupati Sidrap, Dollah Mando mengungkapkan penandatanganan ini merupakan simbolik untuk melestarikan kebudayaan dan sejarah serta memajukan wisata budaya di Kabupaten Sidrap.

"Semoga kesepakatan ini dapat memajukan kebudayaan. Sekaligus mengembangkan wisata budaya daerah," kata Dollah.

Sementaraitu, Addatuang Sidenreng XXV, Andi Faisal Sapada mengungkapkan, terdapat penjelasan dalam MoU untuk upaya pelestarian sejarah dan budaya.

"Hal ini dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya dalam rangka kemajuan budaya daerah," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama melalui MoU tersebut, telah menjelaskan tentang pemberdayaan atau pemanfaatan warisan pemerintah daerah dalam upaya pelestarian sejarah dan budaya lokal tentunya.

PDAM Makassar