kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

KPU Sidrap dan 3 Daerah Tunda Penetapan Caleg Terpilih

KPU Sidrap dan 3 Daerah Tunda Penetapan Caleg Terpilih
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sedikitnya empat daerah di Sulawesi Selatan menunda pleno penetapan perolehan suara kursi pasca pemilihan legislatif, pemilu 2024, Rabu (14/2) lalu.

Masing-masing KPU Sidrap, Wajo, Parepare dan Kabupaten Bulukumba. Sedangkan 20 kabupaten/kota termasuk KPU Sulsel serentak mengumumkan penetapan anggota DPRD terpilih 2024-2029.

Pemprov Sulsel

Penundaan itu menyusul adanya sejumlah caleg dan partai politik melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Ada lima gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dari Sulawesi Selatan. Empat KPU daerah yang menunda penetapan caleg terpilih tersebut adalah Kabupaten Bulukumba, Wajo, Sidrap, dan Kota Parepare.

Sedangkan, KPU Sulsel dan 20 KPU kabupaten dan kota telah melakukan penetapan secara serentak, malam tadi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 5 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari 5 laporan yang masuk, ada gugatan Partai NasDem dan PPP yang sama-sama menggugat hasil Pileg di Sulsel.

Gugatan NasDem dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Sementara gugatan PPP dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Selain dari NasDem dan PPP, MK juga menerima gugatan PHPU dari 3 orang calon anggota legislatif.

Mereka ialah Caleg PKB DPRD Bulukumba Andi Arjunaedi Amir, Caleg Demokrat Parepare Yangsmid Hamid, dan Caleg PKS Dapil Sulsel 1 DPR RI Sri Rahmi.

Andi Arjunaedi Amir mengajukan gugatan untuk PHPU di Dapil Bulukumba 4, sedangkan Yangsmid mengajukan gugatan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel dengan menunjuk Heriyanto sebagai kuasa hukumnya. Adapun Sri Rahmi mengajukan PHPU Anggota DPR-DPRD Sulsel Tahun 2024.

Ketua KPU Sidrap Saharuddin mengatakan bahwa penundaan pleno karena menunggu hasil putusan MK.

“Kabupaten Sidrap ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tepatnya Dapil Sidenreng Rappang 2. Yang diajukan oleh partai PPP,”jelas Saharuddin saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.

Senada dikatakan Ketua KPU Kota Parepare Awal Yanto. Dimana dalam sengketa ada dua Parpol yang mempermasalahkan hasil pemilu yakni NasDem dan Demokrat.

“Demokrat dan NasDem menganggap ada perbedaan hasil, sehingga mereka menempuh jalur hukum melalui MK,”ujarnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024. Total perkara atau gugatan Pileg yang masuk di MK mencapai 297 permohonan. Ratusan gugatan tersebut meliputi DPR, DPRD, dan DPD di seluruh Indonesia.

Semua permohonan tersebut akan diproses MK dalam 30 hari kerja ke depan. Guna efektivitas, Mahkamah Konstitusi membagi tiga panel sidang untuk memeriksa sengketa Pileg tahun ini.

Masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi yakni Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Ketiga Panel tersebut masing-masing akan memeriksa perkara dengan pembagian berdasarkan daerah dari 36 provinsi seluruh Indonesia. Adapun pembagian berdasarkan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

PDAM Makassar