kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

KPU Makassar Finalisasi Dapil dan Alokasi Kursi, Berikut Rinciannya

banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Makassar telah melakukan finalisasi perencanaan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar. Saat ini mendampingi KPU Provinsi Sulsel mempresentasikan perencanaan penataan dapil, bersama KPU kabupaten kota lainnya.

Sebelum finalisasi, KPU Makassar menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan FGD dengan melibatkan pakar sejarah, sodiologi dan antropologi, dan hukum tata negara. Juga dengan partai dan dan anggota DPRD Makassar. Diketahui, ibukota Provinsi Sulsel terdapat 15 Kecamatan dan 153 kelurahan.

Pemprov Sulsel

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, penataan daerah pemilihan dilakukan uji publik dengan mengundang banyak pihak untuk memberi saran dan masukan.

Saat pencermatan awal, KPU Makassar menyodorkan 2 opsi penataan dapil. Namun setelah FGD, menyodorkan 3 opsi, setelah mendapat banyak masukan dan pertimbangan.

"Jadi yang di opsi 3 ada perubahan komposisi, berarti alokasi kursi tiap dapil juga berubah. Tapi jumlah total jatah kursi tetap sama," ungkap Gunawan Mashar kepada kabarmakassar.com, Minggu (18/12).

Opsi pertama kata Gunawan, masih mengacu pada Dapil yang lama. Hanya saja perbedaannya pada data Agregat Kependudukan (DAK) saja. Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar R 1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.

Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi. 

Selanjutnya opsi kedua, pencermatan didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini. 

Dari pertimbangan kohesivitas, Kepulauan Sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu2nya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau lae-lae.

Kemudian opsi ketiga,  jumlah Dapil di Makassar yang semula ada 5 pada pemilu lalu, dipecah menjadi 7 dapil. Dengan tujuan, kecamatan-kecamatan besar seperti Biringkanaya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil. Kedua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu. 

Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri.

Pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama: yakni banyak dihuni warga keturunan. Yaitu, kecamatan ujung pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar. 

Lalu pada Dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama. 

Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan. 

Secara umum, Opsi 3 ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan. 

Opsi ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil.

"Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi. KPU Makassar hanya mengusulkan perencanaan dapil. Penetapan dapil akan dilakukan oleh KPU RI," tandas Gunawan.

PDAM Makassar