kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

KPU Makassar Akui Honor 3.998 Orang Pantarlih Belum Dibayar

banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Kota Makassar menyebut sedikitnya 3.998 petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 saat ini honor mereka belum dibayarkan.

Padahal tugas mereka tugas selesai alias tuntas sejak mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Saat melakukan pencocokan data pemilih (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak se Indonesia.

Pemprov Sulsel

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi mengakui honor Pantarlih belum dibayarkan KPU karena adanya kendala. 

Karena itu, Endang berjanji pihaknya akan mencairkan honor petugas coklit tersebut. Dia akui ada kendala dalam proses pemberian gaji Pantarlih.

"Iyye dik. Sementara proses, dalam waktu dekat cair mi. Honor mereka lewat sekretariat KPU," ujar Endang Sari saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Kamis (30/3).

Keterlambatan pencairan gaji badan adhoc di Kota Makassar ini diakui disebabkan oleh pembuatan rekening yang cukup lama karena membutuhkan banyak persyaratan dan membutuhkan ketelitian.

Dalam proses pembuatan rekening ini juga diperhatikan sehingga tak ada kesalahan administrasi dan persyaratan yang belum dilengkapi oleh badan adhoc.

"Jadi, pembuatan rekening ini membutuhkan waktu lama dan pembuatan rekening ini tidak seperti membuat rekening pribadi, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak bank dan KPU," bebernya.

Akademisi Unhas itu juga kembali menegaskan dan memastikan bahwa gaji petugas Pantarlih akan cair tepat awal bulan depan (April).

Menurutnya, anggara berasal dari KPU RI disalurkan ke KPU Kab/kota. Tentu honor atau gaji petugas Pantarlih bukanlah bersifat bulanan. Untuk honor sifatnya nanti akan dibayarkan setelah perkerjaan selesai.

"Gaji Pantarlih Rp 1 juta perbulan. Ini APBN melalui KPU RI ke KPU Kab/kota. Kemarin belum dibayar, kendala soal rekening, persoalan pembentukan sekretariat. Juga presudur disalurkan lewat Sekretariat PPS," tuturnya.

Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Kendati demikian, Endang menuturkan ada perbedaan gaji diberikan kepada ASN dan non ASN masuk dalam tim atau petugas Pantarlih.

Sementara itu, salah seorang petugas pantarlih Makassar  Ondeng Rahma saat ditemui KabarMakassar.com mengaku honornya yang sudah ditetapkan oleh KPU belum ada pembayaran.

"Iye belum ada pi pembayaran honor katanya lagi proses mi," singkatnya.

PDAM Makassar