KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu bersama sejumlah wartawan di ruang aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (9/8).
Dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir dan didampingi oleh dua Komisioner KPU Sulsel lainnya yakni, Uslimin dan Asram Jaya.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menerangkan terkait adanya nama anggota KPU Sulsel dan juga Bawaslu masuk dalam daftar kader partai politik setelah pengecekan secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id serta website sipol.kpu.go.id. Hal ini dipastikan pihak KPU dan Bawaslu Sulsel anggota tersebut bukan sebagai kader partai namun namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Sebanyak 4 anggota KPU Sulsel dan 2 stafnya sementara Bawaslu ada 1 komisioner dan 7 stafnya dicatut sebagai anggota parpol.
Asram Jaya, menjelaskan persolan nama anggota KPU dan Bawaslu yang dicatut jelas akan dihapus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian juga datanya akan dipulihkan.
"Misalkan nama saya dicatut sebagai anggota parpol, terus saya tak pernah melakukan itu. Lalu ada orang yang mencatut nama saya sebagai anggota Parpol tersebut, apakah saya bisa melakukan upaya lain selain hanya dihapus. Kalau mekanismenya di KPU jelas seperti itu," kata Asram.
Lanjut Asram jika nama yang dicatut itu dihapus kemudian keanggotaan parpol tidak mencukupi, maka itu menjadi konsekuensi dari parpol yang bersangkutan. Karena otomatis, jumlah anggota parpol yang sebelumnya genap bisa berkurang.
"Ketika dia tidak memenuhi syarat keanggotaan 1/1.000, kan tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya ke parpol," tegas Asram.
Meski begitu, ketika parpol belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, maka hal itu masih bisa diperbaiki. Selama masih dalam proses verifikasi administrasi, maka parpol bisa mengganti nama-nama anggota untuk mencukupi syarat keanggotaan 1/1.000.
Kemudian ketika parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka nama anggotanya masih bisa diganti sepanjang tahapan verifikasi administrasi belum mencapai batas hingga 10 Oktober 2022.
"Jadi mereka bisa memasukkan di masa perbaikan. Tapi setelah verifikasi administrasi perbaikan sudah lewat batas waktu, itu sudah tidak bisa lagi karena sudah masuk verifikasi faktual," kata Asram.
Sementara itu Komisioner KPU Uslimin menerangkan jika salah satu dokumen persyaratan bagi parpol untuk mendaftar yaitu E-KTP. Artinya, NIK yang muncul di sipil adalah E-KTP yang menjadi salah satu persyaratan dokumen.
"Kita berharap untuk mengecek namanya di aplikasi Sipol, atau di website sipol.kpu.go.id," ujar Uslimin.