kabarbursa.com
kabarbursa.com

KPPU dan Bea Cukai Sinergi Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat

KPPU dan Bea Cukai Sinergi Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, dan Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Askolani.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, dan Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Askolani, komitmen meningkagkan sinergi kelembagaan khususnya dalam mencegah persaingam usaha tidak sehat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut pihaknya menekankan pentingnya pengawasan terhadap kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

Pemprov Sulsel

Mereka juga menyoroti fenomena masuknya barang murah melalui impor, terutama melalui transaksi elektronik di lokapasar (marketplace), yang dapat mempercepat arus barang masuk ke Indonesia dan mempersulit pengawasan.

“Pertemuan ini guna meningkatkan efisiensi dan kemajuan ekonomi nasional, khususnya dalam mencegah persaingan tidak sehat seperti predatory pricing akibat impor produk ilegal,” katanya di Kantor Pusat DJBC di Jakarta,

Dirjen Bea Cukai, Askolani, menyampaikan bahwa jumlah dokumen impor mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, berpotensi mengganggu UMKM nasional.

“Untuk mengatasi hal ini, KPPU dan DJBC berkomitmen untuk terus bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait temuan lapangan guna menjaga kestabilan pasar dan pelaku usaha lokal,” singkatnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Anggota KPPU Budi Joyo Santoso serta beberapa pejabat dari Sekretariat KPPU dan DJBC.

Diketahui KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan RI, terutama dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.