kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kompol Lando : 2 Tersangka Sudah Setahun Terobsesi Jual Organ Tubuh

banner 468x60

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar mengungkapkan motif pembunuhan anak dibawah umur bernama Muh Fadli Sadewa (11).

Dimana hasil pemeriksaan dua orang tersangka AR dan AF melakukan perencanaan pembunuhan dengan tujuan ingin menjual organ tubuh korban.

Pemprov Sulsel

Hal itu diungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Jumat (13/1).

Menurutnya, tersangka AR sudah satu tahun terobsesi untuk menjual organ tubuh.

Pelaku rencananya akan menjual organ tubuh korban lewat situs online Yandex asal luar Negeri seperti hati, jantung, ginjal, paru dengan diiming-imingi uang dolar.

"Namun setelah mereka membunuh korban, pelaku bingung saat hendak menghubungi alamat website tersebut sudah tidak aktif lagi. Makanya pelaku membuang mayat tersebut dibuang ke jalan Nipa-nipa," pungkasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa kondisi korban masih utuh setelah dilakukan visum.

"Jadi saya juga menegaskan bahwa tidak ada jaringan jual organ tubuh manusia di wilayah Makassar," jelasnya.

Psikolog Periksa Kejiwaan 2 Tersangka

Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka ditahan di Polrestabes Makassar dan diambil alih oleh bagian Reskrim.

Sementara itu, Tim Psikolog Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap 2 tersangka kasus pembunuhan anak belasan tahun Muh Fadli Sadewa.

Dimana hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku kini dalam pengembangan tim penyidik. Disebutkan bahwa BAP psikolog Polda Sulsel melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka didampingi tim UPTD PPA Makassar.

Menurutnya, ia melihat secara kasat mata kejiwaan dan fisik kedua tersangka masih terbilang sehat. Untuk itu, psikolog mempunyai wewenang memberikan penjelasan lebih detail.

"Kalau hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan beberapa hari ke depan oleh psikolog," jelasnya.

Sementara kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, korban Sadewa ditemukan meninggal dunia dan jasadnya dibuang di kolom Jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Kabupaten Maros, Sulsel.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik pada Selasa (10/1) dini hari dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

 

 

PDAM Makassar