kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Koalisi OMS Laporkan Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang ke DKPP RI

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kawal Pemilu 2024 melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Pinrang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan itu secara resmi disampaikan melalui email aduan DKPP RI [email protected], Senin (13/3/2023).

Pemprov Sulsel

Komisioner KPU Sulsel dan KPU Pinrang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan verifikasi partai politik di Sulsel.

Demikian disampaikan salah seorang pengadu Aflina Mustafainah melalui keterangan tertulisnya diterima KabarBugis.id, Senin (13/3) kemarin.

Alfina Mustafainah bersama dua orang lainnya, Samsang Syamsir dan Abd Rahman mengadukan delapan orang penyelenggara pemilu.

Komisioner yang diadukan yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Fatmawati.

Aflina menduga dengan kuat para komisioner tersebut telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Sulsel.

Ia mengatakan BA yang ditandatangani tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten kota.

"Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU Kabupaten Kota melakukan perubahan BA," kata Alfina.

Selain itu Faisal Amir cs, Koalisi OMS juga mengadukan 4 orang komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

Koalisi OMS menduga mereka membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.

"Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu," kata Alfina.

Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel. Kota Makassar, Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang, dan Kota Palopo.

Bukti tersebut juga telah diajukan sebagai barang bukti aduan Pelanggaran KEPP. Koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu.

Tindakan para teradu, kata dia, telah secara terang mencederai integritas pemilu yang semestinya dijaga.

Para teradu, lanjutnya, melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional profesional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan.

Selain itu, koalisi juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.

"Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pinrang Alamsyah mengatakan pihaknya tetap normatif dan menjunjung tinggi putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ia mengatakan laporan dari Koalisi OMS tersebut tidak terbukti secara hukum berdasarkan hasil pleno Bawaslu Provinsi Sulsel dengan Putusan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XI/2022.

"Kami tetap normatif dan menjunjung tinggi putusan Bawaslu. Kasus ini sudah selesai secara hukum," kata Alamsyah kepada KabarBugis.id, Selasa (14/3).

Alamsyah dan beberapa komisioner lain saat ini mengikuti seleksi sebagai anggota Bawaslu serta anggota KPU Provinsi Sulsel. Menurutnya ada pihak tertentu memperkeruh suasana, karena memang saat ini untuk tanggapan masyarakat terkait seleksi Bawaslu dan KPU Sulsel.

"Kami juga heran kenapa masalah ini baru dimunculkan, padahal ini sudah selesai," tugasnya.

Hal yang sama disampaikan Anggota KPU Pinrang Yudiman. Dirinya menilai persoalan tersebut telah selesai secara hukum.

"Terkait hal ini kasus yg disangkakan sudah selesai di tingkat bawaslu provinsi dengan amar putusan tidak terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang – undangan, sesuai dengan putusan bawaslu di atas," pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Sulsel dan anggota KPU Pinrang tersebut berdasarkan Putusan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XI/2022.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Menimbang bahwa terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 

Bahwa Terlapor KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Serta memutuskan dan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PDAM Makassar