kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Ketua KPU Bone: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

Ketua KPU Bone: Kami Bekerja Sesuai Prosedur
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Yusran Tajuddin menegaskan bahwa penyelenggara daerah telah melaksanakan tahapan Pemilu 2024 hingga akhir rekapitulasi pasca pemilihan langsung, Rabu (14/2) lalu.

“Jadi KPU Bone dari awal membuka ruang kepada peserta Pemilu yang tidak merasa puas terhadap hasil pemilu 2024,” ujar Yusran Tajuddin kepada kabarmakassar.com, Jumat (29/3).

Pemprov Sulsel

“Yang pastinya kami di KPU bone bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang kami miliki,” sambungnya.

Sikap tegas KPU Bone menyusul Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam sidang putusan menyatakan KPU Bone dan KPU Bulukumba tidak terbukti menggelembungkan suara PKB di Pileg 2024 untuk DPR RI. Dimana pembacaan putusan ini pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi usai Golkar Sulsel mencabut laporannya.

“Menyatakan terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang, Mardiana Rusli saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3).

Bawaslu Sulsel menilai para pelapor tidak mampu membuktikan tuduhannya soal dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di Bone dan Bulukumba. Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan.

Yusran menambahkan bahwa ketika ada gugatan pasca pemilu, KPU Bone sudah menyiapkan semua data yang dibutuhkan oleh semua pihak yang terkait.

“Akuntabilitas dan validitas hasil pemilu khususnya di KPU Bone kita pertanggung jawabkan,” terangnya.

“Terkait Golkar mencabut laporan pelanggaran administrasinya merupakan hak preogritif partai politik dalam mengambil kesimpulan,” tambah Yusran Tajuddin.

Sementara itu, sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Bulukumba ini digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (22/3) lalu.

Dimana KPU Bulukumba juga menegaskan telah melakukan rekapitulasi suara berjenjang yang disaksikan oleh Bawaslu Bulukumba dan para saksi.

“Bahwa KPU Bulukumba membantah dan menyatakan dugaan tersebut tidak benar dengan dalil KPU Bulukumba telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Anggota KPU Bulukumba Suriadi saat membacakan surat bantahannya.

PDAM Makassar