kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kenaikan UMP Tidak Sejalan Dengan Ekspetasi Serikat Pekerja Nasional Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 di Sulawesi Selatan yang hanya naik 1,45% membuat buruh/pekerja resah dengan keadaan tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (21/11) telah menetapkan UMP Tahun 2024 yakni Rp 3.434.298.

Pemprov Sulsel

Dimana, kenaikan UMP Tahun 2024 Sulsel sangat berbeda signifikan dari Tahun 2023, yakni Tahun 2023 kenaikan UMP 6,9%.

Sehingga, hal tersebut membuat salah seorang buruh Salim selaku Humas Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku kecewa, menurutnya hal tersebut merupakan praktek penerapan upah murah di Sulsel.

"Ternyata bapak Pj Gubernur adalah bapak upah murah," ucap Salim, Kamis (23/11).

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa anggota dewan pengupahan dari unsur buruh/pekerja menginginkan kenaikan UMP yakni 7,14%.

"Dimana anggota dewan pengupahan dari unsur buruh/pekerja mengajukan 7,14% dan ditambah dengan upah sundulan atau pedoman struktur dan segala upah bagi buruh/pekerja yang di atas satu tahun," jelasnya.

"Tapi ternyata Pj Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan usulan pengusaha dan pemerintah," sambungnya.

Ia berharap, kebijakan pemprov mengenai UMP Tahun 2024 yang sangat rendah untuk bisa dikaji lagi.

"Kami sendiri yang tergabung dalam gerakan aksi tolak upah murah Sulawesi Selatan itu tidak menerima ketetapan tersebut dan akan terus melakukan advokasi untuk menyikapi kenaikan UMP yang rendah tersebut," harapnya.

Persoalan struktur dan skala upah SK UMP itu adalah wajib. Namun, apa yang menjadi kewajiban bagi pengusaha terkait struktur dan skala upah tidak ada angkanya, yang hanya memberikan harapan yang implementasinya tentu saja tidak.

Salim juga menuturkan bahwa kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi dengan harapan keinginan buruh/pekerja terpenuhi.

PDAM Makassar