KabarMakassar.com — Pemerintah daerah Jeneponto resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini berlaku berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 550/388/2022 tentang penetapan tarif angkutan penumpang umum pada jaringan dalam wilayah Kabupaten Jeneponto.
Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengatakan penyesuaian tarif ini resmi diberlakukan setelah kami menerima aspirasi dari sejumlah sopir.
"Setelah Dinas Perhubungan menerima aspirasi dari para sopir sudah dilakukan langkah-langkah untuk penyesuaian tarif dan sudah dirapatkan sesuai surat keputusan bupati," ujarnya saat ditemui kabarmakassar.com, Senin (19/09).
Ia menuturkan alasan pemberlakuan tarif baru ini setelah melihat kenaikan BBM yang berpengaruh terhadap kendaraan umum di Kabupaten Jeneponto.
"Dampaknya kepada masyarakat dan sopir sehingga kita perlu pikirkan bahwa keduanya tak boleh dirugikan dan semuanya sudah kita sesuaikan," tutur Arifin Nur.
Sehingga kata dia, kenaikan tarif baru ini bukan disebabkan aksi demonstrasi sopir.
"Saya kira ini bukan terkait dengan demo sehingga terjadi kenaikan tarif melainkan hanya untuk menyesuaikan harga. Selama ini pemerintah mempunyai niat baik yang memberikan subsidi kepada masyarakat," akunya.
Hanya saja kata dia, pemberlakuan tarif baru ini hanya berlaku bagi angkutan kota saja.
"Untuk penyesuaian harga angkutan kota adalah merupakan tanggung jawab kita kecuali Angkutan antar kabupaten itu adalah tanggungan Provinsi," tukas Mantan Kadis PUPR.
Hal senada juga disampaikan Kadishub Jeneponto, Aspa Muji mengatakan tarif baru ini resmi diberlakukan berdasarkan perbup.
"Kisaran kenaikannya antara Rp1000- sampai Rp3000, tergantung dari jarak tempuh trayek di kabupaten Jeneponto," jelasnya.
Rencananya, tarif baru angkutan kota ini bakal diberlakukan hari ini. "Mulai hari ini ya, 19 September 2022," terang Aspa Muji.
Dengan kenaikan ini, pihaknya mengaku sudah mengkaji sejumlah regulasi.
"Kami sudah menerima aspirasi supir pete-pete, kami kalkulasi sesuai regulasi yang ada dan melihat tingkat kebutuhan, bagaimana aspirasi warga terhadap kenaikan tarif angkutan umum ini," pungkasnya.