kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kemenkumham Sulsel Koordinasi Layanan AHU terkait ABGT

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani (kiri) saat koordinasi ke Kantor Kementerian Agama Bulukumba, Minggu (4/2). Dok Kemenkumham Sulsel
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  serta Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba dalam mengoptimalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) soal Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).

“Soal itu tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI)  khusunya bagi ABGT,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya di Makassar, Minggu (4/2).

Pemprov Sulsel

Yani mengatakan pemerintah melalui peraturan ini memberikan kesempatan kepada anak perkawinan campur/anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang ingin memilih menjadi  WNI dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

“Jika hinga batas akhir tanggal tersebut ABGT yang tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI maka secara otomatis statusnya akan menjadi warga negara asing,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum , Mohammad Yani (empat kiri) bersama tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat koordinasi ke Dinas Kependudukan Bulukumba.

Awalauddin mengemukakan hingga saat ini pada data base kependudukan Kabupaten Bulukumba tidak terdapat data ABGT.

“Pihaknya menyambut baik koordinasi ini karena dapat menjadi sarana dalam mengkonsultasikan beberpa persoalan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan,” ujar Awaluddin.

Sementara di Kantor Kementerian Agama, Mohammad Yani bersama tim diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Bulukumba, Muhammad Yunus.

Ia mengemukakan bagaimana tugas dan fungsi kementerian agama di kabupaten Bulukumba dalam kaitannya dengan status Kewarganegaraan Indonesia.

“Meskipun hingga saat di belum ada pencatatan pernikahan beda agama sebagaimana laporan dari Kantor Urusan Agama yang ada diwilayahnya namun menyambut baik bentuk sinergi yang dilakukan Kemenkumham Sulsel dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan hukum khususnya AHU,” kata Yunus.

Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kunjungan ini.

“Mudah-mudahan  melalui kunjungan koordinasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat khusunya bagi ABGT,” kata Liberti. Ikut serta dalam  tim, Syaiful Gazali, Santi Puspitasar, dan A. Widania selaku pelaksana pada Subbidang Layanan AHU.

PDAM Makassar