kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana PDAM Makassar, Selasa (13/06).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019.

Pemprov Sulsel

Tiga tersangka baru tersebut yakni inisial HA yang merupakan direktur utama PDAM Makassar untuk laba tahun 2018-2019, inisial TP yang merupakan Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 dan inisial AA yang merupakan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2020.

"Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, TP dan tersangka AA berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 146,147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023," ungkapnya melalui keterangan resmi.

Adapun tiga tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar setelah terbukti adanya tindak pidana korupsi dana PDAM Makassar yang ditunjukkan dari dua alat bukti yang didapatkan.

Ketiga tersangka tersebut diketahui melakukan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayat tantiem dan jasa produksi tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp 19.194.992.107 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dimana pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.

"Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat," ujarnya.

Namun, faktanya pada kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Sehingga meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

"Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan," jelasnya.

PDAM Makassar